Koreksi Pasal 44
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan SIP3MI sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
