Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI untuk Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dinyatakan masih tetap berlaku. (2) SIP3MI yang telah dimiliki oleh P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan SIP3MI sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda