Koreksi Pasal 41
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (4) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
