Koreksi Pasal 39
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Republik INDONESIA memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan/atau mediasi pada Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran di luar negeri.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa fasilitasi jasa advokat oleh Perwakilan Republik INDONESIA pada prinsipnya mengutamakan bantuan hukum pro bono sesuai dengan hukum negara setempat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan jika kondisi negara setempat tidak memungkinkan untuk diberikan bantuan hukum pro bono, Perwakilan
dapat memfasilitasi bantuan hukum dari jasa advokat di negara setempat, terbatas pada ancaman pidana mati.
(4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang diberikan oleh Perwakilan Republik INDONESIA, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata.
Koreksi Anda
