Koreksi Pasal 38
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dengan BP2MI, P3MI, atau perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan dilakukan secara musyawarah.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
