Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan awak kapal sesuai kompetensi atau keahlian dan keterampilan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal. 2. Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 3. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan. 4. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum INDONESIA yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA. 5. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran INDONESIA. 6. Buku Pelaut adalah buku identitas bagi pelaut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, yang bukan sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut dan tidak dapat menggantikan paspor. 7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dengan calon Pekerja Migran INDONESIA yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar. 9. Kesepakatan Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat KKB adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut, Pemberi Kerja, dan/atau Prinsipal dengan serikat pekerja atau serikat buruh Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang memuat hak dan kewajiban para pihak. 10. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 11. Kapal Berbendera Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 13. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu. 14. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 15. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang ketenagakerjaan. 16. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagakerjaan. 17. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran INDONESIA adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan dan penanganan permasalahan calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi. 18. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA. 19. Prinsipal adalah pengguna jasa Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berkedudukan sebagai pemilik kapal atau operator kapal yang mempekerjakan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. 20. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. 21. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 22. Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 23. Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Koreksi Anda