Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Lingkungan I{idup adalah kesatuan ruang dengan sernuA benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termas,_rk manusia darr perilakunya, yang mempengarutri alanr itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mel.estarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkurrg"r, Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perizinan Berusaha adalatr legalitas yang drberrkan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjarankan usaha dan/atau kegiatannya.
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkrrngan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tela.h me,dapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -..rg.rrri dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. pengambilan keputusarr tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, a.tau persetujuan Pemerintah R"rsat atau Pemerintah Daerah.
1 2 3 4 5
6 Upaya
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrt UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Can pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
7. Keputusan l(elayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal.
8. Pernyataan Kesanggupan pengelolaan LingkLrngan Hidrrp adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL- UPL.
9. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
10. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat atau pemerintali Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi pemerintah.
11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terharJap Lingkungan Hidup.
12. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
13. Dampak Penlirrg a"dalah perubahan I.ingkungan Hidup yang sangar mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
14. Formulir
14. Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup uKL-upL.
15. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup y"rg merupakan hasil pelingkuparr.
16. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
17. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*ra disebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,..r.r.ro Usaha dan/atau Kegiatan.
18. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.,.,butt a., akibat dari 'encana Usaha dan/atau Kegiatan ya,ng berada dalam kawasan yang sudah mernilki Amdal kawasan.
19. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
20. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
21. Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan uji kelayakan.
22. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tirn yang dibentuk oleh Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hiauf yang berkedudukan di pusat dan daerah urrtui< melakukan uji kelayakan 23- Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalerh sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajernen Lirrgkungan Hidup.
24. Pelaku
24- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan p^tau barlan usaha yang melakukan Usaha dan/atau xegiatan pa.cla.
bidang tertentu.
25. Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbaga pemerintah nonkementerian/instansi pemerintah traerah yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
26. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang sela_njutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi oimpat< Penting pada Lingkungan Hidup f-erhadap usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengeiolaan Lingkungan Hidup.
27. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adarah dokumen e'uah:asl dampak tidak penting pada Lingkungan HirJup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,vang terah berjalarr ,ntui< digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
28- Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku muttr Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
29. Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.-
30. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[ terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria glku Kerusakan Lingkungan Hidup.
31. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah carA atau proses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan Hiclup dan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup.
32. Perlindungan dan pengeloraan Mutu Air adalah upaya sistematis dan terpadu J/ang dilakukan untuk rn".r3"g, Mutu Air.
33. Daerah
REPUBLIK INDONESIA
33. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
34. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
35. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
36. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, er:.ergi, danlatau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
37. Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
39. Mutu Air Sasaran adalah lvlutu Air yang ditentukan pada waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang ditetapkan.
40. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu ptoses dalam suatu kegiatan.
41. Baku Mutu Air Linibah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiata-n.
42. Udara
7-
42. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik INDONESIA yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
43. Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraruran perundang-undangan.
44. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah upaya.
sistematis dan terpadu yang dilakrrkan untuk rnenjaga Mutu Udara.
45. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Murtu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu.
46. Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.
47. Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
48. Sumber Pencemar Udara adalah setia.p kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Uda.ra Ambien.
49. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehi.ngga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
50. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien.
51. Emisi ad.alah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai danlatau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.
52. Beban
8-
52. Beban Emisi aCalah jumlah Pencemar Udar-a yang dibuang cleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara Ambierr.
53. Baku l,{rrtu Emlsi adalah nilai Pencemar Udare maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkan ke dalam Udara Ambien.
54, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut a.dalah 'lpaya sistcmatis dan terpadu yang diiakukan untuk rnenjaga Ilutu Laut.
55. Laut adalah ruang perairan di muka burrri yang menghubungkan daratan dengan daratan dan berrtuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasiclnal.
56. Arr Laut adalah air yang berasal dari Laut atau sarrruclera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengarr 30 practical salinitg unil (psu) atau lebih dari 30 psu.
57. lt{utu Laut adalah ukuran kondisi Laut pada waktu Carr tempat tertentu yarlg diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
58. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.
59. Kriteria Baku Kerusakan Lingliungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau.
hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggarrg oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
60. Pencemaran Laut adalah masuknva atau dirnasukannya makhiuk hidup, zat, erlergi, dan/atau komporlen lain ke dalam lirrgkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi dengan Baku Mutu Air Laut.
61. Kerusakan
61. Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsur.g terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Laut yang melanrpaui kriteria baku kerusakan yang telah ditetapkan.
62. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggrlangan dan/atau pemulihan Pencemaran Laut dan/atau Kerusakan Laut.
63. Status Mutu Laut adaiah tingkatan Mutu Laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan Baku Muter Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosrstern Laut.
64. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di clasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.pur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
65. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
66. Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkai, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif.
67. Bahan Berba.haya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, darrf atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan.
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
6E. Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
69. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan tang rnengandung 83.
7O.Limbah...
-/ A. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun i-atig selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menurijukkan karakteristik Limbah E}3.
7 7. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicitg Characteistic .Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur iaboratorium untuk memprediksi potensi pelindian 83 dari suatu Limbah.
72. Uji Toksikologi Lethal Dose-S0 yang selanjutnya disebut Lli Toksikologi LDso adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah 83 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
73. Simbol Limbah 83 adalah gambar yang menunjtrkkan karakteristik Limbah 83.
74. Label Limbah 83 adalah keterangan mengenzri Limbah 83 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbatr 83, alamat Penghasii Limbah 83. waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah 83.
-/5. Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.r pemberian label yang clilekatkan atau dibubuhkan pada.
kemasan langsung Limbah 83.
76. Ekspor Limbah 83 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah E}3 dari INDONESIA
77. Notifikasi daerah pabean Negara Kesatuan Republik Ekspor Limbah 83 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah 83.
78. Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang meriputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkLltan, pemanfaatan, pengolahan. dan/atau penimbuna-n.
79. Dumping (Pembuangan) adaiah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan iimbah dan/atau bahan dalam jumlah. konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan HiCup tertentu.
80. Pengurangan
80. Pengurangan Limbah 83 adalah kegiatan Penghasii Limbah 83 untuk mengurangi jumlah danlatau mengurangi sifat bahaya darr/atau racun dari Limbah 83 sebelum dihasilkan dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
81. Penghasil Limbah 83 adalah Setiap Orarrg yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah 83.
82. Pengumpul Limbah 83 adalah badarr usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah 83, Pemanfaatarr Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83.
83. Pengangkut Limbah 83 adalah badan usaha yang rnelakukan kegiatan Pengangkutan Limbah 83.
84. Pemanfaat Limbah 83 adaiah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83.
85. Pengolah Limba.h 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah ts3.
86. Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83.
87. Penyimpauan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpan Limbah E}3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah 83 yang dihasilkannya.
88. Pengumpulan Limbah 83 adalah kegiatan mengr-rmpulkan Limbah 83 dari Penghasil Limbah 83 sebelum Ciserahkan kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limhah 83, dan/atau Penimbun Limbah El3.
89. Pemanfaatan Limbah 83 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ',.rlang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah 83 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.
90. Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilarrgkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
91. Penimbunan Lirnbah 83 adalah kegiatan menempatkan Limbah 83 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.
92. Sistem .
92. sistenr Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yalrg meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratarr Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah 83.
93. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai.
standar Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiclup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan penindang- undangan.
94. Surat Kelayakan operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesurai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
95. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau baclan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
96. Pejabat Fungsional adalah adalah pega-wai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pa.da Instansi Pemerintah.
97. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengarvi'asan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup.
98. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat penga'was Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau MENETAPKAN tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup.
99. Sanksi. .
99. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.tas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
1O0. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaarr pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
1O1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurur asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun t945.
1O2. Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjacli kewenangan daerah otonom.
103. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Can Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai:
a. PersetujuanLingkungan;
b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
c. Pcrlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
d. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
e. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup;
f. Pengelolaan
-t4-
f. Pengelolaan Limbah 83 dan Pengelolaan Limbah nonB3;
g. dana penjaminan untuk pemulihan fu.ngsi Lingkungan Hidup:
h Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
i. pernbinaan dan Pengawasan; dan j pengenaan Sanksi Administratif.
(1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud clalarn Pasal 2 truruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Pentrng atau tidak penting terhadap lingkungan.
(2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciiberikan kepacla Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah.
(3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksuci pada ayat (21 menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
b. pen)rusur-ran Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
(5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersarnaan clengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(6) Dalam
(6) Dalam hal Perizinan Berr-rsaha berakhir sehagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak terfadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting.
(7) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan tclah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi.
Pasal 4
Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau
c. SPPL.
Pasal 5
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting t.erhadap Lingkungan Hidup.
(21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana tlsaha dan/atau Kegiatan yang besaran/ skalanya ..vajih Amdal; dan/atau
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang iokasinya berada di dalam kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-r rndangan.
(4) Rencana.
(41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau
b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut.
(5) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah.
(6) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mela.kukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung; atau b, rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung.
(7) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 6
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
(21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib merniriki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak rremiliki Dampak Penting;
b. jenis
-)_7-
b. jenis rencarra Uszrha dan,/atau Kegiatan:yarrg, lc,kasi IJsah.a dan/atau Kegiatan dilal:ul<an di luar dan/atau trdak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; Can
c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang cjikecr,ralikan dari waj'ib Amdai.
Pasal 7
(1) SPPL sebagaimana dimaksud Cala.m Pasal 4 huruf c ,va-iib dirnilikr bagi i.rsaha dan/atau Kegiatan yang tidal< memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa }iidr-rp dan tidak termasuk daiam kriteria wa3ib UKL-UPL.
(2) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yanB wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarrg tidak menriliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UpL;
b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usahn rnikro cian kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/ata,,r
c. termasuk .jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Pasal 8
Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang merrriiiki Dampak Penting terhaclap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) terdiri atas
a. b.
c d pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
eksploita.si sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun )'ang tidak terbarukan;
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan tlidup dan/atau Kerusakan Lingkungan HiCup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
proses dan kegial-irn yang hasiioya dapat menipengartrhi iingkungan alarn, iingkungan b,latan, serta lingkungan sosial darr ,trudaya:
e. proses
?. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempenqatruhi peiestarian kawasan konservasi sumber daya. alarrr dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-rumbuhan, Lrerff&n, darr jasad rerrik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati clan nonhayati;
h kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara: cian/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mernpunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungarr Hidtrp.
Pasai 9 Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengarr Amdai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 al7a t (2), UKL-UPL sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 6 ayar (2), dan SppL sebagaimana dimaksud da"lam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 10
Pasal 12
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan ],ang:
a. tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dal.am Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. wajib UKL-UPL sebagainrana dirnaksucl dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, atau SppL sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiat-an yang wajib memiliki Amdal oleh Menteri.
i2l Rencana Usal,a dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksr.rc pada ayat (l) diusulkan secara tertulis kepada Menteri oleh:
a. menteri danT atau kepala lembaga pernerintah nonkementerian;
b. gubernur;
c. bupati/v.rali kora; dan/atau
d. masya.rakat.
(3) Usulan t-ertulis sebagaimana dimaksud pada a1,at i.2l paling sedikit berisi:
a. rdentitas pengusul, hr. deskripsi .ienis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan clilakukan beserta skala/besarannya;
c. status dan koniir.;i hngkungan di d.alam clan di sekitar lokasi rerrcrlna Usaha d,anf atau Kegiatan;
dan
d. analisis
REPUBI :' lN:-tiNESlA -zz-
d. anaiisis Dampak Lingkungan l{iriup },an-g akan "-cr-iacii, lietersediaan teknologi pengelcriaan Lingkungan Hidup, dan ala-san iln:rah bahrva .rencana Usaha dan/atau Kegiatan t-ersebut rnenriliki Dampak Perrtrng terhadap Lingkungan Hidup Can dapat dit-er.apl<an nrenjadi rencana Usaha dan/arau Kegiatan yang wa3rb rnemiliki Amdal.
(4) Usulan sebagairna.na dirnaksud pada ayat (3) disusr_rn dalam 1 (satu) dokurnen pengajuan perretapan -renis rencana Usaha dan/atau- Kegiatan yang wajib lnerniliki Amdal.
Pasal 13
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), (2i Dalam melakukan evaluasi sebagaimana Cim.aksrrrl pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
(3) Evaluasr sebagaimana dimaksud pada ayar (21 dilaksanakar, dengan lnempertimbangkan.
a. alasan ihniah bahu,a rencana Usaha danf atat Ke.gia.tan tersebut merniliki Da.mpak Penting terhadap Lingkungan Hidup;
b. daya dukurrg dan daya tampung Lingkungan Hidup di iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatarr;
c. tipologi ekosirstem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungnn Hidup; dan C. teknologi pengelolaan Da.mpak Lingkungan Hid.up.
(41 Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:
a. usuian clapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi perretapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarlg tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencarla Usaha danlat,au Kegiatan yang v,ajib rnerniliki Arrrdal, kenacta Menteri; atau
b. usuian
usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkarn rekomendasi penolakan penetb.pan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memrliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.
Pasal 14
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 13 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
a. MENETAPKAN keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal merrjadi wajib memiliki Amdal; atau
b. menolak rrsulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal.
Pasal 15
Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha danlatau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 dan Pasal 14 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Pasal 16
(1) Rencana Usaha danTatau Kegiatan yang wajib meniiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf a dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang r.idak wajib memiliki Amdal oleh Menteri.
(2i Rencana Usaha dan/atau I(egiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri. oleh:
a. menterr dan,/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
b. gubernur;
b
c.bupati...
-'24 -
c. bupati/wali kota; dan/atau
d. masyarakat.
(3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayar- (2) paling seCikrt berisi:
a. identitas pengusul;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang akan dilakukan beserta skala/besarannya;
c. status dari kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi t-encena Usaha dan/ataur Kegiatan;
dan
d. analisis darnpak Lingkungan Hidup yang akarr terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungarr Hidup, cian alasan ilrriah bahu,a rencana Usaha clan/atau Kegiatarr tersetrut tidak memiliki Dampak Fentrng terhadap I-inqkr.rngan Hidup Can dapat ditetapkan menjadi jenis t.encana Usaha dan/ietau Kegiatan yaltg tidak rvajib r.,.enriiiki Amdal.
Pasal 17
(1) Menteri rrrelakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebaga-imana dimaksuci dalam pasal 16 ayar- (3).
(2) Dalam rnelakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskarr pejabat )'ang menrbidangi Amcial. LJIO-UPL, clan SPPL.
(3) Evaluasi sebagaimana dimirksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a. Dampak Lingkurrgan Hrdup dari rencana Usaha dan/atar"r Kcgiatan dapat ditanggulangi sesuai dengan perkembanga.n iimu penget.ahr.ran dan teknologi;
b. daya dukung dan da;,a tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. berdasarkair pertimbangan ilnriah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan cidak menimbulkan Dampak Penting.
(4) Dalam
(4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:
a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Arndal, kepada Menteri; atau
b. usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.
Pasai 18 ' Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41 menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
a. MENETAPKAN keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha Can/atau Kegiatan yang tidak wajihr memiliki Amdal; atau
b. menolak usulan penetapar, suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Anrdal.
Pasal 19
Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjacli tidak wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 17 darr Pasal 18 dilakukan paling iama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap,
Pasal 20
Pasal 20
(1) Untuk menentukan rencana Usaha danlatau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri.
(21 Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan penetapan penapisan dari instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memuat:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan
b. kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL- UPL, atau SPPL.
(41 Proses penetapan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 22
(lt Dalam menvusun Amdal, penarrggung jarvab Usa.ha dan/atau Kegiatan mengBltnakan pendekatan str-rcli:
a. tunggal;
b. terpadu; ata.u
c. kawasan.
(2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayal (1; h'uruf a o.ilakukan apabila penanggung ja.rab Usaha cian/atau Kegiatan rrerencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usahrr danlatau Kegiatan yang ke'*'errangan pembinaa:r dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 {satu) kementerian, lerribaga pemerintah nonkementerian, organisasi per.angkat daerah provinsi, a.ta.r organisasi perangkat Caerah kabupaten/kota.
(3) Fendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksr_rd pada ayat (i) huruf b .jilaxukan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mercncanakan untuk rnelakuketn lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang pei:encanaan dan pengelolaannya saling terkait dalain sacu kesatuan harnpara:r ekosistem serta pembinaan danf atarr per:.rgawasannya berada di bau,ah lebih dari 1 (satuf kementerian, lernbaga pemerintah nonkementerian, organisasi perangkat daeraii provinsi, atau organisasi perangkat daer:ah kabupatcn,i kclta.
(4) Perrdekatan
28- (41 Pendekar.an studi kawasan sebagaimana dimaksucl pada ayat- (11 huruf c dilakukan oleh pengelola karrasan selaLu penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang merencanakarr untuk melakrr.kan lebih dari 1 (satrr) Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di dalarn kawasan, terletak dalann saul kesatuan zor:ra rencana pengembangan kawasan, yang telah mendapatkan penetapan karvasa.n dan pengelola kawasan sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pendekatan penyusunan Amct-al sebagain:aria dimaksuci pada ayat (1) huruf a dan huruf [r yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Amdal yarrg dapat ciigunakan untuk penerbitan tebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha.
Pasal 23
(1) Penanggung jau,ab
l.rsaha dan/atau Kegiatar-i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 a5'at (i) cialam pen\,1-rsuna-n Amdal dapat oilakukan sendiri atau menunjuk pihak Iain dalani hal tidak mampu.
(2j Pen5rusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang merniliki sertifikat kompetensi.
(3) Hasil pen1rusunan Amrlar yang disusun piha.k lain sebagaimana dtrrraksud pada ayat (1) menjacli tanggung jawab penanggung jaw'ab Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal24
(1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkurrgan Hictup pusat, ors.rnisasi pr-.rangkat daei-ah ya.ng membidangi Lingkur,gan Hidr"rp provinsi, atau organisasi perangkat dererzlh yang rrrembidangi Lingkungan Hidup icabupaten/kota dilarang menjadi pen5rustrir Arndal.
(2) Dalarn
(2\ Dalam hai instansi Lingkungan Hidup pusat.
organisasi perangkat daerah J,ang membidarrgi Lingkungan Hidup provinsi, atau or.garrisasi perangkat daerah ya,ng membidangi Lingkungan Hidup kabupatenf kota bertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan,/atau Kegiatan, aparatur sipil rregara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penJrusun Amdal.
Pasal 25
Pen5rusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut:
a. hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 20;
b,. deskripsi rencana Usaha d,an/atau Kegiatan;
c. rona Lingkungan Hiciup awal di dalam darr di sekitar lokasi rencana Usaha daniatau Kegiatan yarig akan dilakukan; dari
d. hasil pengumuman dan konsultasi publik.
Pasal 26
Amdal sebagairnana dimaksud dalarn pasal 22 ayat (i) terdiri atas:
a^ Formulir Kerangka Acuan;
b. Andai; dan
c. RKL-RPL.
Pasal2'7
(1) Penvusunan Amda,l sebagaimana, cinraksud dalam pasa.l 21 ayat (r) dilakukan mela.lui tairapan:
a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usltha dan/ atau Kegiatan;
b. pengisiarr. per.gajuan, perneriksaan, .-lan penerbitan L.,erita acara, kt-. sepakatan ff ormuiir Kera ngka Acuan :
c. pelr_\rusunan
FIEPUBLIK INDONESIA - lit.) -
c. pct'r.f'rsooan dan pengErjuan Andal dan RKi--RpL: dan
d. penilaian Andal dan RKL-RPL.
(2) Perrieriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimrrna diinaksud pada ayat (l ) huruf b da.n penilaian Antlal darr RKL-RPL sebagaimana rlimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian uji kelayakan An:dal.
Pasal 28
(l) Penanggung jawah Usaha dan/atau Kegiatan dalam men5rusun Amdal sebagaimana dirnaksud dalam pasal 2l ayat (1) mehbatkan masya"rakat yang t.erkena dampak iangsung.
(21 Pelibatan masyarakat yang terkena Campak langsurrg sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukarr melalui:
a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
dan
b. konsrrltasi publik.
(3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalarn jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pcngumuman sebagairnana dimaksud pada ayat (2| huruf a.
(4) Saran, perrdapat, darr tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan.
(5) Masyarakat yang t.erkena dampak langsung memberikan saran, pendapat-, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dir"naksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Saran, pendapat, rian tanggatrran terhadap rencana ljsaha danr/atau Kegiatan pada konsultasi pubiik sebagaimarra ciimaksud pada ayat (5) dicatat dalam berita acara konsultasi publik.
(71 Pehbatan masyarakat yang terkeni,, da.mpak larrgsung sebagaimana ciimaksud pada ayat (2-l dilakukan sebelum pen5rusunan Formulir Kerangxa Acuan.
Pasal 29
31 -
Pasal 29
(f ) MasS'arakat yang terkena dampak langsung yailg dilibatkan dalam pen],usunan Amdal sebagaimana dimaksrltl dalarn Pasal 28 a,,,a1(l) merupakan masyarakat yang l-^rerada di dalam batas wilayah stucli Amdal yang akan t-erkena danrpak secara langsung baik positif dan/atatt negatif dari adanya rencana Usaha darr/atarr Kegiatan.
(21 Pemerhati Lingku.ngan i{idup, peneliti, atau lenrbaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau merrdampingi masyarakat terkena ilampak langsung sebagaimana ciimaksud pada ayar (1) dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung.
Pasal 30
Pasal 32
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsurrg inelalui konsultasi publik sebagainrana di.maksud dalam pasal 28 ayat
(2) huruf b mt:ncakup:
a.kelompck...
a. keiornpok masyarakat rentan lwlrrcrable group);
b, rnasyarakat aclat (indigenous peoplel: dan/etau
c. kelompok laki-laki dan keiompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Pasal 33
(f ) Sebelurn pelaksanaan konsultasi pubiik sebagarmar,a dimaksud dalarrr Pasal 28 ayat (2) l:un.rf b, penanggung ja.wab Usaha danlatau Kegiatan:
a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan Cilibatkan dalam proses konsultasi ptrblik: dan
b. mengundang masyarakat yang akarr dilibatkan dalam konsultasi publik.
(21 Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) truruf b, penariggung jarvahr Usaha dan/atau Kegiatai:r menyampaikan iniornasi naengenai:
a. tujuan konsultasi publik;
b. waktu dan temoat pelnksanaan konsultasi publik;
c. bentuk, cara, dan metcde konsrrltasi publik yang akan dilakukan;
d. tempat dimana rrrasyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan
e. lingkup saran, perrdapat, dan tanggapan dari rrrasyarakat.
(3) Bentuk, c.ara, dan rnetode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup:
a. lokakarya;
b. serninar,
c. fccus group discussktn;
d. temu warga;
e. forum dengar pendapat-;
f. dialc'g . .
f. dialog interaktif; dan/atau
g. be'rtuk, cara, dan metode lain yang clapat digunakan untu.k berkomurrikasi secara 2 (dua) arah.
(4) Penanggung jav.,ab Usaha danlatau Kegiatan dapat memilih salah satu atau kombinasi ciari berbagai bentuk, cara, dan metode konsr:ltasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) )'ang $;ecara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanqgapan masyarakat secai'a optirnal.
Pasal 34
(i) Dalam peiaksanaan konsultasi publik, penanggurlg jawab Usaha dan latau Kegiatan menl ampaikan informasi paling scdil<it terkait:
a. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegratan;
b. dampak potensial yang akan timbul dari identiiikasi awal penanggrrng jawab Usaha dar,,t atatr Kegiatan rneliptrti penrlrurlan kualitas a"ir permukaar:, penurunan kualitas Udara Ambien, Kerusakan Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu Iintas, gangguan kesehatien- masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha; dan
c. kompcnen lingkungan yang akan terkena dampak Cari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(21 Berdasarkan intbrmasi yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masya;-akat yang terkena darnpak langsung berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhaCap ;'erlcana Usatra dan/i:tau Kegiatan.
(3) Penanggung jawab Usaha danlatau I(egiatan wajib rnendokumentasikan darr rnengolah sa_ran, pendapat, dan tanggapan masvarakat yang disarnpaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Saran
(4) Saran, pendapal, dan tanggapan rnasyarakat yang telah drolah sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) wajib digunakarr oleh pcitanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisiarr Formulir Kerangka Acuan.
Pasal 35
(1) Pengumuman r'encafla Usaha dan/atau. Kegia.tar,- sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 28 ayat (2) hur,.:f a disampaikan juga oleh penanggurlg jawab lJsaha dan/atau Kegiatan kepada Tim Uji Keiayakan Lingkungan Hidup.
(2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Flidup melakukan pelibatan mas5r6i12[41 dengan rnenempatkan pengumuman yang disampaikan penanggung jar,vab Usaha dan/atau Kegia-tan kepada masyarakat pada sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup bersarnaan dengan pengumirman yang dilakukan penanggung ja',vab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksrrd rlaiarn Pasal 28 ayat (2) huruf a.
(3) Masyarakat sebagaimana dlmaksud pada ayat_ \2) rnelipi:ti:
a. pemerhati Lingkungarr Hidup; dan/atau
b. masyarakatberkepentinganlainnya.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam .jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman dipublikasikan.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagairnana dirnaksud pada, ayat (4) disampaikan kepada 'l'im Uji Ketayakan Lingkungan Hidup.
(6) Tim Uji I(clayakan Lingkungan Hicl.up menyaring saran, pcndapat, dan tanggapan yang rlisanrpaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk mernilah masukan yang relevan.
(7) Tim
(7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan untuk digunakan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.
(1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud clalarn Pasal 2 truruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Pentrng atau tidak penting terhadap lingkungan.
(2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciiberikan kepacla Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah.
(3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksuci pada ayat (21 menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
b. pen)rusur-ran Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
(5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersarnaan clengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(6) Dalam
(6) Dalam hal Perizinan Berr-rsaha berakhir sehagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak terfadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting.
(7) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan tclah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi.
Pasal 4
Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau
c. SPPL.
Pasal 5
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting t.erhadap Lingkungan Hidup.
(21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana tlsaha dan/atau Kegiatan yang besaran/ skalanya ..vajih Amdal; dan/atau
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang iokasinya berada di dalam kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-r rndangan.
(4) Rencana.
(41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau
b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut.
(5) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah.
(6) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mela.kukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung; atau b, rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung.
(7) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 6
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
(21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib merniriki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak rremiliki Dampak Penting;
b. jenis
-)_7-
b. jenis rencarra Uszrha dan,/atau Kegiatan:yarrg, lc,kasi IJsah.a dan/atau Kegiatan dilal:ul<an di luar dan/atau trdak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; Can
c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang cjikecr,ralikan dari waj'ib Amdai.
Pasal 7
(1) SPPL sebagaimana dimaksud Cala.m Pasal 4 huruf c ,va-iib dirnilikr bagi i.rsaha dan/atau Kegiatan yang tidal< memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa }iidr-rp dan tidak termasuk daiam kriteria wa3ib UKL-UPL.
(2) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yanB wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarrg tidak menriliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UpL;
b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usahn rnikro cian kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/ata,,r
c. termasuk .jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Pasal 8
Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang merrriiiki Dampak Penting terhaclap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) terdiri atas
a. b.
c d pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
eksploita.si sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun )'ang tidak terbarukan;
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan tlidup dan/atau Kerusakan Lingkungan HiCup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
proses dan kegial-irn yang hasiioya dapat menipengartrhi iingkungan alarn, iingkungan b,latan, serta lingkungan sosial darr ,trudaya:
e. proses
?. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempenqatruhi peiestarian kawasan konservasi sumber daya. alarrr dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-rumbuhan, Lrerff&n, darr jasad rerrik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati clan nonhayati;
h kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara: cian/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mernpunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungarr Hidtrp.
Pasai 9 Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengarr Amdai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 al7a t (2), UKL-UPL sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 6 ayar (2), dan SppL sebagaimana dimaksud da"lam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 10
Pasal 12
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan ],ang:
a. tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dal.am Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. wajib UKL-UPL sebagainrana dirnaksucl dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, atau SppL sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiat-an yang wajib memiliki Amdal oleh Menteri.
i2l Rencana Usal,a dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksr.rc pada ayat (l) diusulkan secara tertulis kepada Menteri oleh:
a. menteri danT atau kepala lembaga pernerintah nonkementerian;
b. gubernur;
c. bupati/v.rali kora; dan/atau
d. masya.rakat.
(3) Usulan t-ertulis sebagaimana dimaksud pada a1,at i.2l paling sedikit berisi:
a. rdentitas pengusul, hr. deskripsi .ienis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan clilakukan beserta skala/besarannya;
c. status dan koniir.;i hngkungan di d.alam clan di sekitar lokasi rerrcrlna Usaha d,anf atau Kegiatan;
dan
d. analisis
REPUBI :' lN:-tiNESlA -zz-
d. anaiisis Dampak Lingkungan l{iriup },an-g akan "-cr-iacii, lietersediaan teknologi pengelcriaan Lingkungan Hidup, dan ala-san iln:rah bahrva .rencana Usaha dan/atau Kegiatan t-ersebut rnenriliki Dampak Perrtrng terhadap Lingkungan Hidup Can dapat dit-er.apl<an nrenjadi rencana Usaha dan/arau Kegiatan yang wa3rb rnemiliki Amdal.
(4) Usulan sebagairna.na dirnaksud pada ayat (3) disusr_rn dalam 1 (satu) dokurnen pengajuan perretapan -renis rencana Usaha dan/atau- Kegiatan yang wajib lnerniliki Amdal.
Pasal 13
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), (2i Dalam melakukan evaluasi sebagaimana Cim.aksrrrl pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
(3) Evaluasr sebagaimana dimaksud pada ayar (21 dilaksanakar, dengan lnempertimbangkan.
a. alasan ihniah bahu,a rencana Usaha danf atat Ke.gia.tan tersebut merniliki Da.mpak Penting terhadap Lingkungan Hidup;
b. daya dukurrg dan daya tampung Lingkungan Hidup di iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatarr;
c. tipologi ekosirstem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungnn Hidup; dan C. teknologi pengelolaan Da.mpak Lingkungan Hid.up.
(41 Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:
a. usuian clapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi perretapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarlg tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencarla Usaha danlat,au Kegiatan yang v,ajib rnerniliki Arrrdal, kenacta Menteri; atau
b. usuian
usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkarn rekomendasi penolakan penetb.pan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memrliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.
Pasal 14
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 13 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
a. MENETAPKAN keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal merrjadi wajib memiliki Amdal; atau
b. menolak rrsulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal.
Pasal 15
Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha danlatau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 dan Pasal 14 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Pasal 16
(1) Rencana Usaha danTatau Kegiatan yang wajib meniiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf a dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang r.idak wajib memiliki Amdal oleh Menteri.
(2i Rencana Usaha dan/atau I(egiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri. oleh:
a. menterr dan,/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
b. gubernur;
b
c.bupati...
-'24 -
c. bupati/wali kota; dan/atau
d. masyarakat.
(3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayar- (2) paling seCikrt berisi:
a. identitas pengusul;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang akan dilakukan beserta skala/besarannya;
c. status dari kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi t-encena Usaha dan/ataur Kegiatan;
dan
d. analisis darnpak Lingkungan Hidup yang akarr terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungarr Hidup, cian alasan ilrriah bahu,a rencana Usaha clan/atau Kegiatarr tersetrut tidak memiliki Dampak Fentrng terhadap I-inqkr.rngan Hidup Can dapat ditetapkan menjadi jenis t.encana Usaha dan/ietau Kegiatan yaltg tidak rvajib r.,.enriiiki Amdal.
Pasal 17
(1) Menteri rrrelakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebaga-imana dimaksuci dalam pasal 16 ayar- (3).
(2) Dalam rnelakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskarr pejabat )'ang menrbidangi Amcial. LJIO-UPL, clan SPPL.
(3) Evaluasi sebagaimana dimirksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a. Dampak Lingkurrgan Hrdup dari rencana Usaha dan/atar"r Kcgiatan dapat ditanggulangi sesuai dengan perkembanga.n iimu penget.ahr.ran dan teknologi;
b. daya dukung dan da;,a tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. berdasarkair pertimbangan ilnriah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan cidak menimbulkan Dampak Penting.
(4) Dalam
(4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:
a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Arndal, kepada Menteri; atau
b. usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.
Pasai 18 ' Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41 menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
a. MENETAPKAN keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha Can/atau Kegiatan yang tidak wajihr memiliki Amdal; atau
b. menolak usulan penetapar, suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Anrdal.
Pasal 19
Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjacli tidak wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 17 darr Pasal 18 dilakukan paling iama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap,
Pasal 20
Pasal 20
(1) Untuk menentukan rencana Usaha danlatau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri.
(21 Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan penetapan penapisan dari instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memuat:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan
b. kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL- UPL, atau SPPL.
(41 Proses penetapan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB Kedua
Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal Pasal 2 1 (l) Amdal disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau
(lt Dalam menvusun Amdal, penarrggung jarvab Usa.ha dan/atau Kegiatan mengBltnakan pendekatan str-rcli:
a. tunggal;
b. terpadu; ata.u
c. kawasan.
(2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayal (1; h'uruf a o.ilakukan apabila penanggung ja.rab Usaha cian/atau Kegiatan rrerencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usahrr danlatau Kegiatan yang ke'*'errangan pembinaa:r dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 {satu) kementerian, lerribaga pemerintah nonkementerian, organisasi per.angkat daerah provinsi, a.ta.r organisasi perangkat Caerah kabupaten/kota.
(3) Fendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksr_rd pada ayat (i) huruf b .jilaxukan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mercncanakan untuk rnelakuketn lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang pei:encanaan dan pengelolaannya saling terkait dalain sacu kesatuan harnpara:r ekosistem serta pembinaan danf atarr per:.rgawasannya berada di bau,ah lebih dari 1 (satuf kementerian, lernbaga pemerintah nonkementerian, organisasi perangkat daeraii provinsi, atau organisasi perangkat daer:ah kabupatcn,i kclta.
(4) Perrdekatan
28- (41 Pendekar.an studi kawasan sebagaimana dimaksucl pada ayat- (11 huruf c dilakukan oleh pengelola karrasan selaLu penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang merencanakarr untuk melakrr.kan lebih dari 1 (satrr) Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di dalarn kawasan, terletak dalann saul kesatuan zor:ra rencana pengembangan kawasan, yang telah mendapatkan penetapan karvasa.n dan pengelola kawasan sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pendekatan penyusunan Amct-al sebagain:aria dimaksuci pada ayat (1) huruf a dan huruf [r yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Amdal yarrg dapat ciigunakan untuk penerbitan tebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha.
Pasal 23
(1) Penanggung jau,ab
l.rsaha dan/atau Kegiatar-i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 a5'at (i) cialam pen\,1-rsuna-n Amdal dapat oilakukan sendiri atau menunjuk pihak Iain dalani hal tidak mampu.
(2j Pen5rusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang merniliki sertifikat kompetensi.
(3) Hasil pen1rusunan Amrlar yang disusun piha.k lain sebagaimana dtrrraksud pada ayat (1) menjacli tanggung jawab penanggung jaw'ab Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal24
(1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkurrgan Hictup pusat, ors.rnisasi pr-.rangkat daei-ah ya.ng membidangi Lingkur,gan Hidr"rp provinsi, atau organisasi perangkat dererzlh yang rrrembidangi Lingkungan Hidup icabupaten/kota dilarang menjadi pen5rustrir Arndal.
(2) Dalarn
(2\ Dalam hai instansi Lingkungan Hidup pusat.
organisasi perangkat daerah J,ang membidarrgi Lingkungan Hidup provinsi, atau or.garrisasi perangkat daerah ya,ng membidangi Lingkungan Hidup kabupatenf kota bertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan,/atau Kegiatan, aparatur sipil rregara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penJrusun Amdal.
Pasal 25
Pen5rusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut:
a. hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 20;
b,. deskripsi rencana Usaha d,an/atau Kegiatan;
c. rona Lingkungan Hiciup awal di dalam darr di sekitar lokasi rencana Usaha daniatau Kegiatan yarig akan dilakukan; dari
d. hasil pengumuman dan konsultasi publik.
Pasal 26
Amdal sebagairnana dimaksud dalarn pasal 22 ayat (i) terdiri atas:
a^ Formulir Kerangka Acuan;
b. Andai; dan
c. RKL-RPL.
Pasal2'7
(1) Penvusunan Amda,l sebagaimana, cinraksud dalam pasa.l 21 ayat (r) dilakukan mela.lui tairapan:
a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usltha dan/ atau Kegiatan;
b. pengisiarr. per.gajuan, perneriksaan, .-lan penerbitan L.,erita acara, kt-. sepakatan ff ormuiir Kera ngka Acuan :
c. pelr_\rusunan
FIEPUBLIK INDONESIA - lit.) -
c. pct'r.f'rsooan dan pengErjuan Andal dan RKi--RpL: dan
d. penilaian Andal dan RKL-RPL.
(2) Perrieriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimrrna diinaksud pada ayat (l ) huruf b da.n penilaian Antlal darr RKL-RPL sebagaimana rlimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian uji kelayakan An:dal.
Pasal 28
(l) Penanggung jawah Usaha dan/atau Kegiatan dalam men5rusun Amdal sebagaimana dirnaksud dalam pasal 2l ayat (1) mehbatkan masya"rakat yang t.erkena dampak iangsung.
(21 Pelibatan masyarakat yang terkena Campak langsurrg sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukarr melalui:
a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
dan
b. konsrrltasi publik.
(3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalarn jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pcngumuman sebagairnana dimaksud pada ayat (2| huruf a.
(4) Saran, perrdapat, darr tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan.
(5) Masyarakat yang t.erkena dampak langsung memberikan saran, pendapat-, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dir"naksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Saran, pendapat, rian tanggatrran terhadap rencana ljsaha danr/atau Kegiatan pada konsultasi pubiik sebagaimarra ciimaksud pada ayat (5) dicatat dalam berita acara konsultasi publik.
(71 Pehbatan masyarakat yang terkeni,, da.mpak larrgsung sebagaimana ciimaksud pada ayat (2-l dilakukan sebelum pen5rusunan Formulir Kerangxa Acuan.
Pasal 29
31 -
Pasal 29
(f ) MasS'arakat yang terkena dampak langsung yailg dilibatkan dalam pen],usunan Amdal sebagaimana dimaksrltl dalarn Pasal 28 a,,,a1(l) merupakan masyarakat yang l-^rerada di dalam batas wilayah stucli Amdal yang akan t-erkena danrpak secara langsung baik positif dan/atatt negatif dari adanya rencana Usaha darr/atarr Kegiatan.
(21 Pemerhati Lingku.ngan i{idup, peneliti, atau lenrbaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau merrdampingi masyarakat terkena ilampak langsung sebagaimana ciimaksud pada ayar (1) dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung.
Pasal 30
Pasal 32
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsurrg inelalui konsultasi publik sebagainrana di.maksud dalam pasal 28 ayat
(2) huruf b mt:ncakup:
a.kelompck...
a. keiornpok masyarakat rentan lwlrrcrable group);
b, rnasyarakat aclat (indigenous peoplel: dan/etau
c. kelompok laki-laki dan keiompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Pasal 33
(f ) Sebelurn pelaksanaan konsultasi pubiik sebagarmar,a dimaksud dalarrr Pasal 28 ayat (2) l:un.rf b, penanggung ja.wab Usaha danlatau Kegiatan:
a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan Cilibatkan dalam proses konsultasi ptrblik: dan
b. mengundang masyarakat yang akarr dilibatkan dalam konsultasi publik.
(21 Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) truruf b, penariggung jarvahr Usaha dan/atau Kegiatai:r menyampaikan iniornasi naengenai:
a. tujuan konsultasi publik;
b. waktu dan temoat pelnksanaan konsultasi publik;
c. bentuk, cara, dan metcde konsrrltasi publik yang akan dilakukan;
d. tempat dimana rrrasyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan
e. lingkup saran, perrdapat, dan tanggapan dari rrrasyarakat.
(3) Bentuk, c.ara, dan rnetode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup:
a. lokakarya;
b. serninar,
c. fccus group discussktn;
d. temu warga;
e. forum dengar pendapat-;
f. dialc'g . .
f. dialog interaktif; dan/atau
g. be'rtuk, cara, dan metode lain yang clapat digunakan untu.k berkomurrikasi secara 2 (dua) arah.
(4) Penanggung jav.,ab Usaha danlatau Kegiatan dapat memilih salah satu atau kombinasi ciari berbagai bentuk, cara, dan metode konsr:ltasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) )'ang $;ecara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanqgapan masyarakat secai'a optirnal.
Pasal 34
(i) Dalam peiaksanaan konsultasi publik, penanggurlg jawab Usaha dan latau Kegiatan menl ampaikan informasi paling scdil<it terkait:
a. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegratan;
b. dampak potensial yang akan timbul dari identiiikasi awal penanggrrng jawab Usaha dar,,t atatr Kegiatan rneliptrti penrlrurlan kualitas a"ir permukaar:, penurunan kualitas Udara Ambien, Kerusakan Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu Iintas, gangguan kesehatien- masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha; dan
c. kompcnen lingkungan yang akan terkena dampak Cari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(21 Berdasarkan intbrmasi yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masya;-akat yang terkena darnpak langsung berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhaCap ;'erlcana Usatra dan/i:tau Kegiatan.
(3) Penanggung jawab Usaha danlatau I(egiatan wajib rnendokumentasikan darr rnengolah sa_ran, pendapat, dan tanggapan masvarakat yang disarnpaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Saran
(4) Saran, pendapal, dan tanggapan rnasyarakat yang telah drolah sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) wajib digunakarr oleh pcitanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisiarr Formulir Kerangka Acuan.
Pasal 35
(1) Pengumuman r'encafla Usaha dan/atau. Kegia.tar,- sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 28 ayat (2) hur,.:f a disampaikan juga oleh penanggurlg jawab lJsaha dan/atau Kegiatan kepada Tim Uji Keiayakan Lingkungan Hidup.
(2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Flidup melakukan pelibatan mas5r6i12[41 dengan rnenempatkan pengumuman yang disampaikan penanggung jar,vab Usaha dan/atau Kegia-tan kepada masyarakat pada sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup bersarnaan dengan pengumirman yang dilakukan penanggung ja',vab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksrrd rlaiarn Pasal 28 ayat (2) huruf a.
(3) Masyarakat sebagaimana dlmaksud pada ayat_ \2) rnelipi:ti:
a. pemerhati Lingkungarr Hidup; dan/atau
b. masyarakatberkepentinganlainnya.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam .jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman dipublikasikan.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagairnana dirnaksud pada, ayat (4) disampaikan kepada 'l'im Uji Ketayakan Lingkungan Hidup.
(6) Tim Uji I(clayakan Lingkungan Hicl.up menyaring saran, pcndapat, dan tanggapan yang rlisanrpaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk mernilah masukan yang relevan.
(7) Tim
(7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan untuk digunakan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.
BAB Ketiga
Pen5rusunan dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL
BAB Keempat
Pengisian SPPL
BAB Ketujuh
Ahli Bersertifika.t Tim Uji Keiayakan Lingkungan Hidup
BAB Kedelapan
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
BAB Kesembilan
Peru bahan Persetujuan Lingkungan
BAB Kesebelas
Pendanaan Persetujuan Lingkungan
BAB Kesatu
Ketentuan Umum Pasal 1O7 {1) Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana
BAB Kedua
Perencanaan
BAB 1
Inventarisasi Badan Air Pasal 1O9 (1) invetrtarisasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam
BAB 2
Pen5rusunan dan Penetapan Baku Mutu Air Pasal 1 13 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
BAB 3
Perhitungan dan Penetapan Alokasi Beban Pencemar Air Pasal 1 16 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
BAB 4
Peny'usunan dan Penetapan Rerrca.na Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Pasal 1 17 Pen5rusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
BAB Keempat
Pengendalian
BAB 1
Umurn Pasal !27 (i) Pengendalian Pencemaran Air
BAB 2
Pencegahan Pencemaran Air
BAB 3
Penanggulangan
BAB 4
Pemulihan Mutu Air
BAB Keenam
Hak, Ke'uvajiban, dan Larangan
BAB Ketujuh
Peran Serta Masyarakat
BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARI.
BAB Kesatu
IJmurn
BAB 1
Umum
BAB 2
Invent-arisasi Udara
BAB 3
Pen5rusunan dan Penetapan Baku Mutu Udara Ambren
BAB 4
Penvusunan dan Penetapan Wilayah Pertindunqan dan Pengelolaan h4utu Uclara
BAB 5
Penvusunan dan Penetapan Rencana Perlinch-r.ngan dan Pengelolaan Mutu Udara liasal 1'77
BAB Ketiga
Pemanfaatan
BAB Keempat
Pengendalian
BAB 1
Umum Pasai 188 (1) Pengendalian Pencema.ran Udara dilaksanakan sesrrai
BAB 2
Pencegahan
BAB 3
Penanggulangan Pasal 2 13 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan ../ang
BAB V
PERLINDUNGAN }AN PENGEI.OLAAN MUTU LAUT Bagiarr Kesatu Uinum
BAB Kedua
Perencanaan
BAB 1
Umum
BAB 2
Inventarisasi Mutu Laut
BAB 4
Penetapan Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Laut
BAB 5
Penetapan Status Mutu Laut
BAB 6
Penlrusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaa.n Mutu Laut
BAB Ketiga
Pemanfaatan
BAB Keempat
Pengendalian
BAB 1
Umum
BAB 2
Pencegahan
BAB 3
Penanggulangan
BAB 4
Pemulihan
BAB VII
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Ragian Kesatu
BAB Kedua
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB 1
Umum
BAB 2
Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB 4
Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasai 285 (1) Setiap Oranq vang nrenghasilkan Limbuh 83 wa.;ib
BAB 5
Pengum.pr-rlan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB 8
Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya darr Beracun
BAB 9
Penimbrrnan Lirnbah Bahan iJc'baha5'a clan Bei'acun
BAB 10
Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
BAB 12
Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (41 Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
BAB 14
Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Can Beracun Pasai 428
(1) Kewajiban memihki Amdai sebagaimana dimaksud tlala,m Pasai 5 ayat (21 dikecualikan bagi rencana Usaha Can,i atau Kegiatan )iang:
a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata rlrang yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup str ategis J,ang ciibuat Can dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketent-uan peraturan perundang-undangan:
b. lokasi rencana Usa.ha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan hrr_tan yang telah memiiiki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Iiidup strategis yang dibuat dan riilaksanakarr secara komprehensif Can rincr sesuai <lengan ketentuan peraturan peru11,lang-undangan;
C. pro$ralr'l
c. program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan;
e. merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;
f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha danl atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan men5rusun RKL-RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
h. dilakukan daiam kondisi tanggap darurat bencana;
i. dalam rangka pemr.rlihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/ atau
j. rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah menCapatkan penetapan pengecualian wajib Arndal dari instansi yang berwenang dan bertanggtrng jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.
(21 Kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial.
(3) Rencana
(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bu,mi yang tidak diikuti dengan Usaha danr/atau Kegiatan pendukung yang skala/ besarannya wajib Amdal;
b. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahLran yang tidak menggaltggu fungsi kawasan lirrdr.rng;
c. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung;
d. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup;
e. kegiatarr secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
f. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH, ini.
Pasal 1 1
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 10 ayat (1) hunrf g wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) RKr,
- 2t -
(3) RKL-RPL rinci sebagarmana dimaksud pada ayat (2) merupakan hentrrk Persetujuan Lingliungan bagi pelaku Usaha di ca.lam kawasan clan dinyatakan rlararn bentuk Pernya.taarr Kesangguparl Pengelolaan Lingkungan Flidrrp ),anB disahl<an oleh pengelola kawasan clair menjadi prasyarat Perizinan Rerusaha Pelaku Usaira cii dalam kavrasan.
(41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebaqainnana dirrraksud dalam Pasal lo ayat (r) huruf h dan huruf i tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hiciup.
(1) Dalam. melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatarr sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dar:/atau Kegiatan wajrb menyampaikan informasi secara ringkas, benar, dan tepat mengenai:
a. narra dan alarnat penanggung jau,al: Usaha dan/atau Kegiatan;
b. jenis rencana Usaha dan/atau I(egiatan;
c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/arau Kegiatan;
d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
e. dampak potensial terhadap iingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup;
f. tauggal pengumurrralr mulai dipasang dan ba'.as rvaktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat; dan
g. nama dan alamat penanggung jarvab LJsaha danlatau I(egiatan yang menerima saran, pendapar, dan tanggapan dari masyarakat.
(2) Intbrnrasi ...
-:t2-
(2) inforrnasi dalam peh?urrruma,n rencana Usaha danlatau Kegiatan sebtrgaimana dimaksud pada a)'at (1) disarnpaikan Cengan rnenggunakan bahasa lndonesia yang baik dan benar, jelas, dan rnudah dimengerti <lleh seluruh lapisan masyarakat.
(3) Sela;,n menggunakan bahasa Incionesia. sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi dalam pengun\rlman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan dengan menggunakan bahasa daerah atau iokal yang sesuai dengan lokasi rfimaira pengurnuman tersebut akan dilakukan.
(41 Pengurrruman rencana Usaha dan/atau Kegiar"ar, yang merrruaL informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. media massa; dan/atau
b. frcngumurnan pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Selain mcdia yang wajib digunakan untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanggung jawab Usaha danf a:rat_r Kegiatan dapat menggunakan media lain untuk mc.lakukan penElurnrlrnan, berupa :
a. media cetak seperti brcsur, pamflet, atau spancluk;
b. media elektronik melalui televisi, laman, jejariug sosial, pesan elektronik, dan/atau radi<_,;
c. papan pengt.lmuman di instansi Lingkungan l{idup dan instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi. dan/atau daerah kabupaten I kota; dan
d. aredia iain yang dapat digrnakan.
Pasai iJ i
(1) Masyarakat yang teri<erra dampak langsung sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 29 berhak mengajukan saran, pendapat, rlan tanggapan terhadap rencana LIsa.ha dan/atau Kegiatan tialam jangka waktu 10 (sepuluirf har.i kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ls ayat (2) huruf a.
(2) Sa.ran...
QA - rjul '
(2) Saran, pendapa.t, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) disanrparikan secara r.er:tulis l<cpada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiata.rr.
(3) Dalam. menyampaikir.n sarail, pendapat, dan t_arrgg.epan terkair pengum-urna.n re.ricana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimarra dimaksud pada ayat (2), rnasyarakat wajib mencarrturnkan identitas pribadi yang jelas sesuai ciengan ciokuinen kependudukan.
(4) Sarar,, pendapat, dan tanggapan masya_rakat sebagairrrana dimaksud pa.da ayat (3) dapat berupa:
a, informasi cleskriptif tentang kondisi iingkungan vang berada di dalarn dan di sekitar lokasii ta.pak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang skan dilal.,ukan; dan/ atau
c. aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana tlsaha danlatau Kegiatan.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan d,engan rnenggunakan bahasa lndonesia dan/atau bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(6) Berdasarkan saran, pcndapat. cian tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimarra dimaksud pada ayat (5), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat.
(71 Saran, pendapa-t, dan tanggapan masyerakat ya.ng telah cliolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalarn penqisian Forrnulir Kerangka Acuan.
(1) Kewajiban memihki Amdai sebagaimana dimaksud tlala,m Pasai 5 ayat (21 dikecualikan bagi rencana Usaha Can,i atau Kegiatan )iang:
a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata rlrang yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup str ategis J,ang ciibuat Can dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketent-uan peraturan perundang-undangan:
b. lokasi rencana Usa.ha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan hrr_tan yang telah memiiiki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Iiidup strategis yang dibuat dan riilaksanakarr secara komprehensif Can rincr sesuai <lengan ketentuan peraturan peru11,lang-undangan;
C. pro$ralr'l
c. program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan;
e. merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;
f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha danl atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan men5rusun RKL-RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
h. dilakukan daiam kondisi tanggap darurat bencana;
i. dalam rangka pemr.rlihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/ atau
j. rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah menCapatkan penetapan pengecualian wajib Arndal dari instansi yang berwenang dan bertanggtrng jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.
(21 Kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial.
(3) Rencana
(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bu,mi yang tidak diikuti dengan Usaha danr/atau Kegiatan pendukung yang skala/ besarannya wajib Amdal;
b. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahLran yang tidak menggaltggu fungsi kawasan lirrdr.rng;
c. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung;
d. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup;
e. kegiatarr secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
f. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH, ini.
Pasal 1 1
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 10 ayat (1) hunrf g wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) RKr,
- 2t -
(3) RKL-RPL rinci sebagarmana dimaksud pada ayat (2) merupakan hentrrk Persetujuan Lingliungan bagi pelaku Usaha di ca.lam kawasan clan dinyatakan rlararn bentuk Pernya.taarr Kesangguparl Pengelolaan Lingkungan Flidrrp ),anB disahl<an oleh pengelola kawasan clair menjadi prasyarat Perizinan Rerusaha Pelaku Usaira cii dalam kavrasan.
(41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebaqainnana dirrraksud dalam Pasal lo ayat (r) huruf h dan huruf i tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hiciup.
(1) Dalam. melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatarr sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dar:/atau Kegiatan wajrb menyampaikan informasi secara ringkas, benar, dan tepat mengenai:
a. narra dan alarnat penanggung jau,al: Usaha dan/atau Kegiatan;
b. jenis rencana Usaha dan/atau I(egiatan;
c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/arau Kegiatan;
d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
e. dampak potensial terhadap iingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup;
f. tauggal pengumurrralr mulai dipasang dan ba'.as rvaktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat; dan
g. nama dan alamat penanggung jarvab LJsaha danlatau I(egiatan yang menerima saran, pendapar, dan tanggapan dari masyarakat.
(2) Intbrnrasi ...
-:t2-
(2) inforrnasi dalam peh?urrruma,n rencana Usaha danlatau Kegiatan sebtrgaimana dimaksud pada a)'at (1) disarnpaikan Cengan rnenggunakan bahasa lndonesia yang baik dan benar, jelas, dan rnudah dimengerti <lleh seluruh lapisan masyarakat.
(3) Sela;,n menggunakan bahasa Incionesia. sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi dalam pengun\rlman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan dengan menggunakan bahasa daerah atau iokal yang sesuai dengan lokasi rfimaira pengurnuman tersebut akan dilakukan.
(41 Pengurrruman rencana Usaha dan/atau Kegiar"ar, yang merrruaL informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. media massa; dan/atau
b. frcngumurnan pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Selain mcdia yang wajib digunakan untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanggung jawab Usaha danf a:rat_r Kegiatan dapat menggunakan media lain untuk mc.lakukan penElurnrlrnan, berupa :
a. media cetak seperti brcsur, pamflet, atau spancluk;
b. media elektronik melalui televisi, laman, jejariug sosial, pesan elektronik, dan/atau radi<_,;
c. papan pengt.lmuman di instansi Lingkungan l{idup dan instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi. dan/atau daerah kabupaten I kota; dan
d. aredia iain yang dapat digrnakan.
Pasai iJ i
(1) Masyarakat yang teri<erra dampak langsung sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 29 berhak mengajukan saran, pendapat, rlan tanggapan terhadap rencana LIsa.ha dan/atau Kegiatan tialam jangka waktu 10 (sepuluirf har.i kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ls ayat (2) huruf a.
(2) Sa.ran...
QA - rjul '
(2) Saran, pendapa.t, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) disanrparikan secara r.er:tulis l<cpada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiata.rr.
(3) Dalam. menyampaikir.n sarail, pendapat, dan t_arrgg.epan terkair pengum-urna.n re.ricana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimarra dimaksud pada ayat (2), rnasyarakat wajib mencarrturnkan identitas pribadi yang jelas sesuai ciengan ciokuinen kependudukan.
(4) Sarar,, pendapat, dan tanggapan masya_rakat sebagairrrana dimaksud pa.da ayat (3) dapat berupa:
a, informasi cleskriptif tentang kondisi iingkungan vang berada di dalarn dan di sekitar lokasii ta.pak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang skan dilal.,ukan; dan/ atau
c. aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana tlsaha danlatau Kegiatan.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan d,engan rnenggunakan bahasa lndonesia dan/atau bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(6) Berdasarkan saran, pcndapat. cian tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimarra dimaksud pada ayat (5), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat.
(71 Saran, pendapa-t, dan tanggapan masyerakat ya.ng telah cliolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalarn penqisian Forrnulir Kerangka Acuan.