Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi. (2) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. usaha pemasok bahan bangunan; b. usaha pemasok peralatan; c. usaha pemasok teknologi; dan d. usaha pemasok sumber daya manusia. (3) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda