Koreksi Pasal 24
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi.
(2) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pemasok bahan bangunan;
b. usaha pemasok peralatan;
c. usaha pemasok teknologi; dan
d. usaha pemasok sumber daya manusia.
(3) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
