Koreksi Pasal 21
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diberikan
oleh Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
(2) Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat umum;
b. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat spesialis;
c. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat umum;
d. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat spesialis; dan
e. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Koreksi Anda
