Koreksi Pasal 20
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai:
a. Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang terkait ketenagalistrikan;
b. Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan;
c. sertifikasi badan usaha yang terkait ketenagalistrikan; dan
d. Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi tenaga listrik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
