Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil. (2) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya.
Koreksi Anda