Koreksi Pasal 7
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat berupa:
a. pemberian dukungan dan pelindungan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional;
b. pengembangan sistem kemitraan antara Jasa Konstruksi nasional dan internasional; dan
c. pemberian pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
