Koreksi Pasal 6
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
b. Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi;
c. registrasi pengalaman badan usaha;
d. registrasi Penilai Ahli;
e. MENETAPKAN Penilai Ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan;
f. Akreditasi bagi asosiasi profesi dan proses Lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
g. registrasi tenaga kerja;
h. registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang Konstruksi;
i. penyetaraan tenaga kerja asing;
j. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan; dan
k. Lisensi lembaga sertifikasi badan usaha.
(2) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 1 (satu) lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
