Koreksi Pasal 11
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha; dan
b. bentuk dan Kualifikasi usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
