Koreksi Pasal 22
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Teks Saat Ini
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan berdasarkan permohonan pencatatan oleh Pemegang yang:
a. memiliki kewarganegaraan INDONESIA;
b. memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
atau
c. memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat oleh Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan langsung kepada Biro Internasional atau melalui Menteri.
(3) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris dan melampirkan bukti perubahan nama dan/atau perubahan alamat.
(4) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional.
Koreksi Anda
