Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) didaftar, Menteri: a. menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada Biro Internasional; b. menerbitkan sertifikat Merek; dan c. melakukan pengumuman di dalam Berita Resmi Merek.
Koreksi Anda