Koreksi Pasal 14
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) didaftar, Menteri:
a. menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada Biro Internasional;
b. menerbitkan sertifikat Merek; dan
c. melakukan pengumuman di dalam Berita Resmi Merek.
Koreksi Anda
