Koreksi Pasal 13
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif kepada Biro Internasional dalam jangka waktu paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa didaftar atau ditolak.
Koreksi Anda
