Koreksi Pasal 11
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Teks Saat Ini
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan terhadap Pendaftaran Internasional.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan UNDANG-UNDANG tidak dapat didaftar atau ditolak.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
Koreksi Anda
