Koreksi Pasal 7
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan Permohonan Internasional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Biro Internasional.
(2) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Biro Internasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Permohonan Internasional diterima.
Koreksi Anda
