Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar.
Koreksi Anda