Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Menteri. (2) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik. (3) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris. (4) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh: a. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan INDONESIA; b. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau c. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Kuasa.
Koreksi Anda