Koreksi Pasal 27
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Teks Saat Ini
(1) Permohonan transformasi terhadap Pendaftaran Internasional yang telah diberikan pelindungan di INDONESIA dan telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4), dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek oleh Menteri.
(2) Pelindungan hukum terhadap pendaftaran Merek melalui permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
(3) Terhadap pendaftaran Merek yang diajukan dengan permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tanggal Pendaftaran Internasional menjadi Tanggal Penerimaan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
(4) Permohonan transformasi terhadap Pendaftaran Internasional yang belum diberikan pelindungan di INDONESIA dan telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4), Menteri tetap melanjutkan proses permohonan tersebut dari tahap terakhir sebelum Pendaftaran Internasional dibatalkan.
(5) Proses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG.
(6) Dalam hal Pendaftaran Internasional yang dibatalkan tidak dilakukan transformasi, Menteri mencatat dan
mengumumkan pembatalan dalam Berita Resmi Merek.
Koreksi Anda
