Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional dapat berupa: a. permohonan yang berasal dari INDONESIA ditujukan ke Biro Internasional melalui Menteri; atau b. permohonan yang ditujukan ke INDONESIA sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari Biro Internasional.
Koreksi Anda