Koreksi Pasal 2
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Teks Saat Ini
Permohonan pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional dapat berupa:
a. permohonan yang berasal dari INDONESIA ditujukan ke Biro Internasional melalui Menteri; atau
b. permohonan yang ditujukan ke INDONESIA sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari Biro Internasional.
Koreksi Anda
