Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk: a. penilaian kondisi lingkungan; b. penilaian kondisi Korban; c. penyiapan peralatan pertolongan; d. pemilahan Korban sesuai kondisinya; dan/atau e. pertolongan pertama.
Koreksi Anda