Koreksi Pasal 13
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/atau area pencarian.
Koreksi Anda
