Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri atas: a. koordinator Pencarian dan Pertolongan; b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; c. koordinator lapangan; dan/atau d. unit Pencarian dan Pertolongan. (2) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (4) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu. (5) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi koordinator lapangan.
Koreksi Anda