Koreksi Pasal 4
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri atas:
a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;
b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. koordinator lapangan; dan/atau
d. unit Pencarian dan Pertolongan.
(2) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu.
(5) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi koordinator lapangan.
Koreksi Anda
