Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi dibidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. manajemen; b. pencarian; c. pertolongan; d. medis; dan e. logistik. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan: a. sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan; atau b. sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda