Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan yang dimiliki sumber daya manusia yang terkait dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda