Koreksi Pasal 32
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan khusus yang dimiliki sumber daya manusia di bidang tertentu di luar kompetensi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
