Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima. (2) Laporan dan/atau informasi atas kejadian Kecelakaan, Bencana, dan Kondisi Membahayakan Manusia yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pelapor atau pemberi informasi; b. lokasi; c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan d. tanggal dan waktu. (3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan. (4) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan.
Koreksi Anda