Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi: a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan.
Koreksi Anda