Koreksi Pasal 27
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:
a. Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;
c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau
d. pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.
(2) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.
Koreksi Anda
