Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan membuat dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. (2) Dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan paling sedikit disertai dengan data dukung: a. surat perintah tugas; b. rincian biaya yang dikeluarkan; dan c. bukti pembayaran. (3) Dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda