Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan bentuk pertanggungjawaban Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. unit Pencarian dan Pertolongan; c. data kejadian; d. data Korban; dan e. hasil evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda