Koreksi Pasal 20
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan:
a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing;
c. pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan
d. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
