Koreksi Pasal 2
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Operasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas tahapan:
a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
b. penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
