Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 22 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan tunjangan hari raya. (2) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar. (3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda