Koreksi Pasal 22
PP Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
9. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
