Koreksi Pasal 21
PP Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi MENETAPKAN prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
