Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan: a. tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus); b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan c. tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus). (2) Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan paling lambat pada minggu kedua. (3) Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas Daerah. (4) Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan. 7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda