Koreksi Pasal 12
PP Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), bupati/walikota MENETAPKAN Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.
(2) Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh Indeks Kesulitan Geografis Desa yang ditentukan oleh faktor yang terdiri atas:
a. ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
b. kondisi infrastruktur; dan
c. aksesibilitas/transportasi.
(4) Bupati/walikota menyusun dan MENETAPKAN IKG Desa berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(7) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta gubernur dan kepala Desa.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
