Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 22 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara Umum Negara. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda