Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/ KEMERDEKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp1.988.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda