Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk MENETAPKAN WIUPK dalam suatu WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya . . . c. daya dukung lingkungan; d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan e. tingkat kepadatan penduduk; (2) WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WIUPK mineral logam; dan/atau b. WIUPK batubara. (3) Menteri dalam MENETAPKAN luas dan batas WIUPK mineral logam dan/atau batubara dalam suatu WUPK berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda