Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu dapat diusahakan sebagian luas wilayahnya setelah berubah statusnya menjadi WUPK dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri; b. sumber devisa negara; c. kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana; d. berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; e. daya dukung lingkungan; dan/atau f. penggunaan teknologi tinggi dan modal inventasi yang besar.
Koreksi Anda