Koreksi Pasal 20
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WUP berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki . . .
a. memiliki formasi batuan pembawa batubara, formasi batuan pembawa mineral logam, dan/atau formasi batuan pembawa mineral radioaktif, termasuk wilayah lepas pantai berdasarkan peta geologi;
b. memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, mineral logam, batubara, mineral bukan logam, dan/atau batuan;
c. memiliki potensi sumber daya mineral atau batubara;
d. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis mineral termasuk mineral ikutannya dan/atau batubara;
e. tidak tumpang tindih dengan WPR dan/atau WPN;
f. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan secara bekelanjutan; dan
g. merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
Koreksi Anda
