Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WUP berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. memiliki . . . a. memiliki formasi batuan pembawa batubara, formasi batuan pembawa mineral logam, dan/atau formasi batuan pembawa mineral radioaktif, termasuk wilayah lepas pantai berdasarkan peta geologi; b. memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, mineral logam, batubara, mineral bukan logam, dan/atau batuan; c. memiliki potensi sumber daya mineral atau batubara; d. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis mineral termasuk mineral ikutannya dan/atau batubara; e. tidak tumpang tindih dengan WPR dan/atau WPN; f. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan secara bekelanjutan; dan g. merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
Koreksi Anda