Koreksi Pasal 18
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. WUP mineral radioaktif;
b. WUP mineral logam;
c. WUP batubara;
d. WUP mineral bukan logam; dan/atau
e. WUP batuan.
Koreksi Anda
