Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. WUP mineral radioaktif; b. WUP mineral logam; c. WUP batubara; d. WUP mineral bukan logam; dan/atau e. WUP batuan.
Koreksi Anda