Koreksi Pasal 26
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) WPR . . .
(2) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau diantara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c. merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. luas maksimal WPR sebesar 25 (dua puluh lima) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
g. tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN; dan
h. merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang.
Koreksi Anda
