Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat terdiri atas: a. WUP; b. WPR; dan/atau c. WPN. (2) WUP dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c ditetapkan oleh Menteri. (3) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh bupati/walikota. (4) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan WUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan WUP untuk pertambangan batuan yang berada pada lintas kabupaten/ kota dan dalam 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi kepada gubernur. (5) Untuk . . . (5) Untuk MENETAPKAN WUP, WPR, dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan eksplorasi. (6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memperoleh data dan informasi berupa: a. peta, yang terdiri atas: 1. peta geologi dan peta formasi batuan pembawa; dan/atau 2. peta geokimia dan peta geofisika; b. perkiraan sumber daya dan cadangan. (7) Menteri dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat. (8) Gubernur dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/ walikota setempat. (9) Bupati/walikota dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan gubernur.
Koreksi Anda