Koreksi Pasal 15
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri menjadi WP setelah berkoordinasi dengan gubernur, bupati/walikota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) WP dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian.
Koreksi Anda
