Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital. (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan WP dalam bentuk zona yang di-delineasi dalam garis putus-putus. (3) Rencana . . . (3) Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan WP.
Koreksi Anda